Monday, July 19, 2010

Penjual Kopi Luwak: Kami Hanya Takut Usaha Ini Dilarang

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan fatwa tentang kopi luwak. Penjual kopi luwak mengaku khawatir jika nantinya MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap sumber penghasilan mereka.

"Sebetulnya tidak terlalu khawatir, mungkin takutnya kalau benar-benar diharamkan dan ujungnya berimbas pada usaha kita yang nantinya dilarang," ujar Penjual kopi luwak Aaron.

Pria yang selama ini memasarkan kopi berasal dari kotoran Musang atau Civet melalui situs komunitas, mengaku sudah mengetahui kabar ini dari sejumlah media. "Sejauh ini saya belum ada bayangan tentang fatwa itu bagaimana, jadi tunggu saja apa keputusan MUI," terangnya.

Aaron mengaku cukup memahami kenapa MUI melakukan pembahasan terhadap kopi luwak."Saya sebetulnya kurang paham bagaimana ajaran Islam, mungkin karena penduduk Indonesia kan mayoritas muslim," tambahnya.

Kopi luwak memang berbeda dan istimewa karena cara pembuatannya yang terbilang aneh dan maaf "menjijikan". Para petani melepas luwak, yaitu sejenis musang atau civet untuk memakan biji–biji kopi yang matang dan berjatuhan.

Setelah itu, mereka menunggu para luwak tersebut membuang kotoran. Nah, biji kopi yang keluar bersamaan kotoran luwak itulah yang diambil untuk diproses lebih lanjut.

Lantaran prosesnya yang aneh itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa tentang kopi luwak. Menurut Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, sebelum fatwa tersebut terbit akan digelar pertemuan komisi fatwa yang selanjutnya membahas kopi luwak dan hukumnya.

"Kalau alasannya begitu, saya tidak terlalu khawatir karena target pasar kita orang luar (konsumen dari luar negeri). Ada juga orang muslim yang beli untuk souvenir teman-teman bulenya," kata pria yang menggunakan abonbebek sebagai username-nya di Kaskus itu.

0 comments:

Related Posts with Thumbnails

Popular Posts