Monday, July 19, 2010

Ulama Sepakat Semua yang Keluar dari Dubur Najis

JAKARTA- Pro kontra hukum kopi luwak mulai menemui titik terang karena ulama sepakat dengan kaidah Fiqih bahwa semua yang keluar lewat dubur adalah najis.

Baik dari dubur hewan maupun manusia. “Kalau sudah najis, haram untuk dikonsumsi,” ujar dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU) AL-Hikmah, Jakarta, Arif Ma`ruf,

Akan tetapi, sambung Arif, para ulama masih berbeda pendapat (khilafiah) tentang keluarnya barang itu dalam bentuk masih utuh seperti yang semula dia makan atau tidak.

“Itu masih perlu dikaji ulang secara mendalam dengan kaidah-kaidah Fiqih yang ada,” ungkap dia.

Sementara itu, Ketua Program Studi Fakutas  Syariah Awal Sakhsyiah UIN Syarif Hidayatullah, Basiq Jalil, menegaskan kopi luwak halal dikonsumsi lantaran yang dimakan oleh musang hanya kulit biji kopi saja. “Malah lebih ketahuan yang bagus untuk dikonsumsi,” ujarnya.

Dia bersikukuh, biji kopi yang keluar dari dubur musang tidak najis setelah dibersihkan lantaran barang yang dikeluarkan masih dalam keadaan utuh seperti semula. “Tidak berubah warna dan zatnya,” tegasnya

0 comments:

Related Posts with Thumbnails

Popular Posts