Wednesday, July 21, 2010

8 Kali Perkosa Pembantu Cuma Dituntut 18 Bulan Bui

DENPASAR - I Made Astawa alias Kerek (37), harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya telah delapan kali memperkosa pembantu yang masih dibawah umur, sehingga ia dituntut pidana 18 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Aksi terdakwa memperkosa pembantunya sendiri, sebut saja namanya Mawar (14) terjadi pada Selasa (20 Januari lalau) sehingga ia dituntut oleh jaksa I Gusti Nyoman Widana dengan tuntutan selama 1,5 tahun atau 18 bulan.

Di hadapan majelis hakim diketuai Djumain, jaksa menegaskan aksi bejat pria asal Kabupaten Singaraja terbukti menyetubuhi anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Pertimbangan tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yakni saksi korban mengaku beberapa kali disetubuhi terdakwa," urai jaksa Widana, Selasa (20/07/2010).

Terdakwa dalam persidangan sebelumnya mengakui telah memaksa korban melayani nafsu birahinya di rumahnya sendiri di Perum Raya Kampial Blok O No 7, Nusa Dua. Perbuatan amorlnya itu dilakukan selama kurun 12 Januari sampai 31 Januari 2010.

Aksi bejatnya bermula saat terdakwa tertarik dengan penampilan korban sejak menjadi pembantu rumah tangga yang selaku memakai pakaian serba ketat dan seksi.
Sampai akhirnya pada 7 Januari, terdakwa mengirim pesan singkat ke telepon seluler (ponsel) korban, yang intinya terdakwa menanyakan cintanya namun korban menolak karena sudah punya pacar.

Nafsu terdakwa kian tak terbendung setelah istri terdakwa, Rita Aan Harding pulang ke Singaraja pada 12 Januari 2010. Malam harinya, bertempat di balkon lantai II rumahnya, terdakwa memaksa korban menenggak bir hitam sebanyak dua gelas besar.

Usai menenggak bir korban merasa kepalanya pusing, sehingga terdakwa langsung membawanya ke kamar anaknya yang bernama Kadek Nusa di lantai II. Dikamar itulah korban direbahkan di tempat tidur lalu terdakwa secara buas mencumbuinya hingga korban tak berdaya karena dalam keadaan tidak sadar.

Perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali dengan cara yang sama yakni dengan memaksa korban minum bir terlebih dahulu. Akhirnya setelah tidak tahan dengan perlakuan majikannya korban mengadukan perbuatan bejat Astawa ke istri terdakwai. Sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Selasa (27/7) mendatang, guna mendengarkan putusan majelis hakim.

0 comments:

Related Posts with Thumbnails

Popular Posts