Wednesday, July 21, 2010

Perkosa Mahasiswi, 2 Polisi Syariat Dibui 8 Tahun

BANDA ACEH- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Langsa, Aceh, memvonis dua oknum polisi syariat Isam (Wilayatul Hisbah) 8 tahun penjara karena memerkosa seorang mahasiswi berinisial N (20).

Dalam sidang putusan mejelis hakim menyatakan, kedua terdakwa Feri Agus (28) dan Muhammad Nazir (29) bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan.

“Masing-masing terdakwa dijatuhkan hukuman delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Lukman Bachmit saat dihubungi dari Banda Aceh, Kamis (15/7/2010).

Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Agus dan Nazri dihukum masing-masing 12 tahun penjara.

Menurut Lukman yang pada sidang putusan itu didampingi hakim anggota Yanti Suryani dan Iqbal Muhammad, hal meringankan kedua terdakwa adalah berlaku sopan di persidangan, masih muda, belum pernah dihukum dan masih perlu menafkahi keluarganya.

Sementara yang memberatkan, kata Lukman, perbuatan terdakwa menimbulkan tekanan berat bagi korban yang merupakan seorang mahasiswi di Kota Langsa. “Perbuatan itu juga dilakukan di Kantor Satpol PP dan WH Langsa yang seharusnya menjadi institusi penegak Syariat Islam telah tercoreng dengan perbuatannya,” ujar dia.

Kasus pemerkosaan itu terjadi pada 8 Januari 2010. Mulanya, korban ditangkap aparat WH karena diduga berkhalwat dengan seorang pria yang diakui pacarnya di Jalan PTPN-1 Langsa.

Pasangan itu ditahan di Kantor Satpol PP dan WH Langsa, untuk pemeriksaan. Pada dinihari, tiga oknum Polisi Syariat di sana (termasuk Nazir dan Agus) memerkosa mahasiwi itu di ruang tahanan yang terpisah dari pacarnya.

Saat kasus itu terungkap, seorang pelaku melarikan diri dan hingga kini masih buron. Sementara Nazir dan Agus ditangkap. Berbagai kecamanan datang dari berbagai pihak di Aceh terhadap pelaku dan lembaga Polisi Syariat itu. Sejumlah pihak menyayangkan kejadian itu karena dinilai telah mencoreng pemberlakuan Syariat Islam di Aceh.

0 comments:

Related Posts with Thumbnails

Popular Posts